<
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNULmc-H318tIZuFkCYo74G2TUeEnci4Sqcj9iioQRejQjUlk9r00xPaGu8x98h4Pqpt4lZjTTQM5JlWw05ZgDhOJDmd0-vib7rqZucYIe3XhSgvWM8sKwrxYLxP7eFTyx81FcDAneeWU/s200/images.jpg)
Penulis : Rapin Mudiarjono, SH. S.Kom
Meski beda dengan media informasi lainnya, internet memiliki aturan "baku" yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif
Internet sebagai mdia informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah "informasi").
Meski berbeda, internet ternyata "tunduk" pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh misalkan konten pornografi. Mereka yang diduga memiliki atau mengelola situs porno dapat dikenakan ketentuan mengenai pidana. Selain itu, misalkan kita melakukan jual beli, tentunya kita tunduk pada ketentuan perdata yang berhubungan dengan jual beli.
Contoh lainnya adalah kegiatan transaksi
Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak "kesamaan" dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet
0 comments:
Posting Komentar